Nama Acara : Curhat dengan Anjasmara
Statiun TV “ Televisi Swasta Indonesia (TPI)
Presenter : Anjasmara
Jam Tayang : 17.00-18.00
Segmentasi : Dewasa
Elemen Siaran : Presenter, layar TV besar, vas bunga, sofa, mug kecil, Narasumber, penonton dan beberapa crew yang terlibat
Deskripsi Acara
Program reality show kini begitu banyak di Indonesia, sebut saja acara yang baru muncul awal mei ini yaitu ‘Curhat dengan Anjasmara' yang ditayangkan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) setiap hari Sabtu dan Minggu, Pukul 17.00-18.00.
Acara ini terlihat nampak seperti acara sang istri (Diani Tami) yang menjadi host didalam acara ‘Masihkah Kau Mencintaiku’. Acara ini, tentu dilihat dari judulnya saja sudah curhat, berarti acara ini mengedepankan “CURHAT” yang dilakukan oleh seseorang Narasumber yang ingin curhat dengan Anjasmara, perihal kehidupannya dengan istri, suami, keluarga ataupun dengan keluarga. Sebenarnya hanya ada 1 narasumber yang mempunyai masalah, tapi karena masalah itu berbuntut pada yang lain, sehingga saksi-saksi didatangkan dalam acara tersebut.
Pada pembuka acara ini sudah ada tulisan yang berkalimatkan “Acara ini bukan rekayasa” dan “Jangan Meniru Adegan Berbahaya InI” begitu kalimat yang selalu ada ketika acara mulai memanas dengan perkelahian-perkelahian. Akan tetapi, kekita perkelahian itu memang sudah tidak bisa dipisahkan, dataglah 3 orang penengah diantaranya satu orang perempuan dan dua orang lelaki.
Di akhir acara, bukannya menyelesaikan masalah, akan tetapi permasalahan yang mencuat dilayar kaca membuat suatu pertanyaan dibenak khalayak.
Analisis
Reality show melalui media penyiaran dalam Acara Curhat dengan Anjasmara ini menggunakan ragam consultative program (persoalan pribadi) yang diumbar-umbar di media massa. Jika dilihat dalam taktik yang dibuat oleh si produser yaitu, mengedepankan nama Anjasmara, siapa sih publik yang tidak kenal dengan Anjasmara? Sosok bapak yang mempunyai fisik menarik. Sehingga daya tarik pertama dalam talkshow ini terletak pada si presenter nya. Tapi peran Ajasmara sebagai presenter dalam acara ini seperti tidak penting, ketika acara mulai rusuh, sedangkan Anjasmara hanya berkata “hei, hei” tanpa berbuat apa-apa.
Berbicara soal topik dan narasumber yang dipakai yaitu konflik dan prokontra dimana dsini terlihat sekali, si narasumber tetap dengan argumen bahwa dia salah, sedangkan orang yang dipersalahkan tidak membenarkan argumen dari sang sumber.
Setelah satu persatu narasumber didatangkan, mulai lah keluar perkataan kotor seperti, Maaf (anjing) yang tidak sepantasnya ditayangkan di televisi (akan tetapi disensor), bahkan sering terjadi permainan fisik dari para pemain, seperti menampar, saling tunjuk, mendorong, memaki, menjamak rambut, bahkan sampai meludah,). Jika ada adegan berkelahi atau membuka aib sendiri dari si narasumber, penonton seolah-olah di setting oleh sang sutradara lapangan untuk berkata “OW” lalu setelah itu para penonton bertepuk tangan.
Sangat jelas terlihat bahwa pesan yang ada dalam cerita itu Full di rekayasa. Karena menurut 5 dogma yang saya pelajari dari mata kuliah lain. Bahwa semua pesan yang ada di media direkayasa. Begitu pun dengan kasus tayangan Curhat dengan Anjasmara yang saya tonton pada tanggal 21 mei. Mana ada seorang keluarga yang menyebarkan aib keluarganya sendiri di media massa (televisi),tanpa ditutupi. Dikisah nyata, tidak akan ada orang yang mau menyebarkan aib keluarganya.
Reaksi-reaksi yang dibuat oleh para pemain juga, nampak terlihat di buat-buat. Nada marah, akan tetapi mimic wajah tidak memperlihatkan kemarahan. Beda dengan para artis yang selalu ada di sinetron-sinetron.
Ditinjau dari KEPUTUSAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA NOMOR 009/SK/KPI/8/2004 TENTANG PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN DAN STANDAR PROGRAM SIARAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA (P3 dan SPS)
KPI Pusat menilai program Curhat telah melanggar UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) karena menyajikan tema-tema dewasa yang tidak layak ditayangkan pada sore hari karena anak-anak dan remaja banyak yang menonton TV. Selain itu, program tersebut sering kali menampilkan kekerasaan verbal dan fisik secara dominan dari awal sampai akhir acara.
Menurut UU Penyiaran, maka acara ini sudah melanggar Pasal 4 Sedangkan SPS yang dilanggar adalah Pasal 11 (6), Pasal 13, Pasal 17, pasal 18, pasal 52, pasal 36 serta Pasal 65. Pasal 78
Pasal 4
“Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ditetapkan dengan tujuan memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman danm bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam
rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera”
Pasal 11 ayat 6 Adil
”Jika sebuah program acara memuat informasi yang mengandung kritik yang menyerang atau merusak citra seseorang atau sekelompok orang, pihak lembaga penyiaran wajib menyediakan kesempatan dalam waktu yang pantas dan setara bagi pihak yang dikritik untuk memberikan komentar atau argumen balik terhadap kritikan yang dirahkan kepadanya”
Di acara ini tentu terlihat, bahwa sang narasumber merusak citra dari keluarganya sendiri (menyebarkan aib)
Pasal 13 ayat 3 Perilaku terhadap Narasumber
“Dalam program wawancara, presenter wajib memperlakukan narasumber dengan hormat dan santun”.
Pada acara ini, yang saya lihat justru, si presenternya tidak berlaku sopan terhadap para narasumber, apalagi ketika adegan perkelahian yang dibuat oleh para pemain (para narasumber), Anjasmara yang berperan sebagai presenter, justru berani menunjuk-tunjuk tangannya ke depan wajah sang sumber karena perkelahian yang dibuat para narasumber tidak jua berhenti.”
Pasal 18 Narasumber Anak dan Remaja
“Anak dan remaja, di bawah 18 tahun, tidak boleh diwawancarai mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, misalnya tentang kematian orangtua, tentang perceraian orangtua, atau tentang perselingkuhan orangtua”.
Di episode tanggal 24 mei 2009 kemarin, yang berjudul ‘main gila’ didatangkan narasumber yang masi terhitung remaja
Pasal 52 ayat (1) dan (2) Kata-kata kasar dan makian
1. Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian
yang mempunyai kecenderungan menghina/merendahkan martabat manusia,memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, serta menghina agama dan Tuhan.
2. Kata-kata kasar dan makian yang dilarang disiarkan mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa asing, dan bahasa daerah, baik diungkapkan secara verbal maupun non-verbal.
“Seperti yang kita ketahui, pada acara itu Nampak merendahkan martabat dari si narasumber itu sendiri, sehingga menimbulkan cacian dan makian yang sering dilontarkan.
Pasal 65 Penggolongan Program
Penggolongan program diklasifikasikan dalam empat kelompok, yaitu:
a. Klassifikasi A: Tayangan untuk Anak, yakni khalayak berusia di bawah 12 tahun;
b. Klassifikasi R: Tayangan untuk Remaja, yakni khalayak berusia 12-18 tahun;
c. Klassifikasi D: Tayangan untuk Dewasa;
d. Klassifikasi SU: Tayangan untuk Semua Umur
Sedangkan dalam tayangan ini ditujukan untuk orang dewasa, akan tetapi ditayangkan pada pukul 5 sore, dimana tayangan tersebut bisa dilihat siapa saja, termasuk anak-anak.
Pasal 78 ayat 2 Pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran dikenakan sanksi adminsitratif sebagai berikut:
“penghentian sementara mata acara yang bermasalah”
Pada 19 Mei 2009, KPI Pusat telah menegur TPI untuk melakukan perbaikan pada Program Curhat dengan Anjasmara tersebut. Namun, pada episode 23 Mei 2009 (berjudul: Suka Selingkuh ) dan episode 24 Mei 2009 (berjudul: Main Gila ), KPI Pusat tidak menemukan adanya perbaikan dalam program tersebut, sehingga mulai episode tanggal 31 mei 2009 acara itu diberhentikan.
Pasal 36 ayat 5b dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 miliar rupiah, apabila isi siaran itu menonjolkan kekerasan, cabul dan lain sebagainya.
Kesimpulan
Pada acara reality show yang bertajuk Curhat dengan Anjasmara ini begitu sarat dengan kekerasan. Sehingga bagi penonton yang berada di studio maupu di rumah, tergugah emosinya, dikarenakan perkataan dan perilaku yang dibuat olejh para narasumber (pemain)
Jika menurut saya pribadi, acara itu termasuk kategori Buruk, dikarenakan aturan-aturan yang ada di masyarakat, seolah tidak diperhatikan oleh para pemain yang ada pada acara itu. Seperti adegan kekerasan yang tidak disensor sedikit pun, padahal yang kita ketahui, bahwa acara itu ditonton oleh siapa saja, termasuk anak-anak, bahkan pada waktu yang masih terbilang sore.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar