PELAKSANAAN pemilihan umum legislatif (pileg) yang dilaksanakan 9 April lalu, menyisakan celah yang lumayan memalukan. Bagaimana tidak, jutaan hak pilih harus dikorbankan akibat kurangnya ketelitian Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan pendataan pemilih. Mereka yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) pileg, harus rela tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Namun, hal itu merupakan salah satu kekurangan dari sekian banyak kekurangan dalam pelaksanaan pileg lalu. Sebenarnya, banyak sekali kekurangan yang ada pada pelaksanaan pileg tersebut. Dan seharusnya, kejadian seperti itu tidak kembali terulang pada pelaksanaan pemilu presiden (pilpres) nanti.
Saat ini, KPU sudah melakukan proses pemutakhiran data pemilih. Tercatat sejak 11 hingga 17 Mei, hasil pemutakhiran data pemilih sudah bisa dilihat di tiap kelurahan. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah proses pemutakhiran tersebut menjamin tidak akan ada warga lagi yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya? Pertanyaan tersebut tampaknya akan terlihat pada pelaksanaan pilpres nanti.
Bisa dipastikan, jumlah pemilih akan bertambah pada pilpres nanti. Sejumlah pemilih pemula yang tercatat di Dinas Kependudukan masing-masing daerah, akan menambah jumlah hak pilih. Namun, apakah hak pilih itu akan digunakan atau tidak, itu tergantung dari kesadaran politik para pemilih. Jangankan pemilih pemula, pemilih yang sudah pernah mengikuti pemilu pun belum tentu melakukan hak pilihnya.
Pada 18 hingga 24 Mei nanti, hasil pemutakhiran tersebut akan direkapitulasi oleh KPU. Pada saat tersebut, hasil pemutakhiran bisa dikritisi oleh masyarakat dan parpol peserta pemilu. Maka dari itu, mereka yang tidak terdaftar dalam DPT pileg, bisa melihat apakah pada pilpres nanti mereka mempunyai hak pilih atau tidak.
Data pemilih untuk pilpres sendiri diambil dari DPT pileg yang kemudian statusnya berubah menjadi daftar pemilih sementara (DPS). Setelah statusnya berubah menjadi DPS, maka KPU akan menetapkan DPS tersebut menjadi DPT pilpres. Tambahan pemilih sendiri didapat dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Berkaca dari kisruh yang diakibatkan banyaknya warga yang tidak masuk ke dalam DPT, KPU seharusnya sadar bahwa proses pendataan untuk daftar pemilih dilakukan dengan lebih teliti. Sebenarnya, proses pemutakhiran bisa dilakukan dengan lebih teliti. Salah satunya adalah dengan melakukan pendataan tingkat RT dan RW.
Keberadaan RT sebenarnya bisa dimaksimalkan agar tidak terjadi kembali kisruh seperti yang terjadi pada pileg lalu. Secara keseluruhan, para ketua RT atau RW pasti lebih tahu siapa saja warga yang mempunyai hak pilih pada setiap pelaksanaan pemilu. Karena setiap RT maupun RW lebih mengetahui jumlah warganya yang sudah memenuhi persyaratan untuk bisa menggunakan hak pilih.
Selasa, 12 Mei 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar